Mengapa pelaku usaha yang berencana menjadi eksportir perlu memiliki NIB?
Jawabannya adalah karena NIB merupakan salah satu syarat dokumen untuk menjadi eksportir baik eksportir non produsen/trader ataupun eksportir produsen. NIB dapat diperoleh melalui sistemnya yang di sebut sistem Online Single Submission(OSS). Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya, dengan NIB, pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut.
Namun walaupun sudah dibuat sistem yang online, kadang pelaku usaha tidak memiliki waktu untuk mengurus dokumen atapun mempelajari panduan penggunaanya. Selain itu, tidak jarang istilah-istilah yang digunakan pada sistem sulit dipahami oleh orang awam sehingga pelaku usaha seringkali mengalami kesulitan sehingga memerlukan konsultasi dengan team yang sudah terbiasa mengurus OSS.
Posting Komentar
Posting Komentar